|
|
| Lagi, Ketua Yayasan dan Rektor UGMM Diadili |
|
Dekan FKIP: Kampus Memang Belum Punya Ijin
Pada persidangan yang masih beragenda mendengarkan keterangan saksi itu, tim jaksa penuntut umum, Masni SH menghadirkan Dekan FKIP Universitas Generasi Muda Medan (UGMM), Hamonangan Napitupulu. Hamonangan yang mengaku menjabat sebagai dekan sejak 2008 silam menyebutkan sesuai surat yang pernah dibacanya, universitas yang berdiri pada tahun 1986 itu sudah melayangkan permohonan surat izin ke Dikti dan Kopertis Wilayah I Aceh-NAD. "Setau saya, pihak yayasan sudah pernah mengirimkan surat permohonan ke Dirjen Dikti dan Kopertis," terangnya. Namun hingga kini, baik pihak Kopertis maupun Dikti belum meresponnya. Kopertis maupun Dikti terkesan mengantung-gantung surat mereka. "Tidak ada jawaban pasti secara tertulis pak hakim. Tapi Kopertis suruh kami menunggu dan bersabar. Menurut Kopertis permohonan penyelenggaraan universitas masih berada di Dikti," ujarnya sembari mengaku sudah tiga kali mempertanyakannya dan hingga sekarang belum ada jawaban ditolak atau diterima. Meski belum mendapat kepastian, kata Napitupulu, yayasan tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Yayasan tetap memberikan ijazah kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya. Namun, sebelum mengikuti ujian, yayasan menerangkan kepada mahasiswa bahwa ijazah yang dikeluarkan universitas tersebut masih bersifat lokal karena masih menunggu izin defenitif dari Kopertis. "Kami belum mendapat izin, tapi operasional tetap berjalan. Kopertis maupun Dikti belum pernah melarang yayasan untuk beroperasi," ujar Napitupulu menjawab pertanyaan jaksa tentang izin yayasan tersebut. Mengenai alasan belum keluarnya surat ijin tersebut, menurut Napitupulu diduga karena kampus mereka belum melengkapi enam item yang diwajibkan Kopertis dan Dikti, yakni beberapa diantaranya mengenai sarana prasarana dan staf pengajar yang harus bergelar master. Sejauh ini, diakuinya, 10 mahasiswa selalu menamatkan pendidikan strata-1 untuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan setiap tahunnya. "Tidak tentu pak hakim, tapi 9 sampai 10 mahasiswa selalu tamat setiap tahunnya," ungkap pria yang juga berprofesi sebagai dosen di kampus tersebut sembari mengaku tidak pernah mendapat komplain dari mahasiswa mereka. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 67 ayat (1) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau pasal 71 UU RI NO 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (THA) |





