Written by Andi Star    Saturday, 28 January 2012 10:29   
IDTUG Dorong Kasus Sedot Pulsa Dituntaskan

Muhammad JumadiMedan-andalas Kasus sedot pulsa pelanggan konsumen telekomunikasi sudah memasuki tahap final baik di Panitia Kerja DPR RI maupun di kepolisian. Tetapi Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak berani mengambil langkah di depan dan hanya pasif menunggu hasil kerja kepolisian dan DPR.

 

Sikap ini disayangkan Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Muhammad Jumadi di Jakarta dalam siaran persnya yang diterima andalas, Jumat (27/1).

 

Kemenkominfo dan BRTI selaku regulator seharusnya segera bertindak agar kasus serupa tidak terulang dengan cara memperbarui regulasi yang ada dan menindak tegas penyedia konten nakal.

 

"IDTUG mendesak agar regulator memperbarui regulasi dan menindak tegas penyedia konten nakal yang menyedot pulsa dengan sanksi denda hingga pencabutan izin operasi," katanya.

 

IDTUG sangat concern dengan kasus penyedotan pulsa dari SMS premium tersebut, terutama dari sisi hubungan antara content provider, operator, dan regulator yang acak-acakan. "Maka itu kita mendorong agar kasus penyedotan pulsa dari SMS premium ini segera dituntaskan," tegasnya.

 

Terutama soal tidak adanya aturan main yang jelas antara content provider dan operator, selama ini regulator sama sekali tidak memiliki perangkat hukum untuk mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) maupun sistem teknologi informasi operator telekomunikasi.

Teknologi seluler makin berkembang di Indonesia, dengan jumlah penggunanya saat ini sudah melebih 200 juta orang. Pasar seluler bukan hanya di kota saja, tapi juga mencakup perdesaan, yang masyarakatnya masih minim informasi mengenai teknologi informasi dan telekomunikasi.

 

Seluler menjadi kekuatan tak bisa dihindari karena globalisasi teknologi, belum diimbangi dengan tingkat pemahaman publik atas penggunaan produk.

 

Operator dengan gencar memperkenalkan berbagai value added service, mulai dari yang memang dibutuhkan oleh publik sampai dengan tawaran layanan yang tidak penting.

 

Munculnya SMS premium yang menawarkan berbagai layanan konten yang menggiurkan kurang diantisipasi. Bahkan kepada hal-hal yang sangat mendasar, berupa sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk yang ditawarkan.

 

IDTUG menilai perlu pemaparan gamblang bagaimana suatu layanan itu dibeli melalui operator dan di belakang operator ada banyak penyedia konten. Karena selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa dalam sebuah layanan konten premium, ada penyedia jasanya, yaitu Content Provider (CP).

 

Bahkan aturannya terasa tidak lengkap, terutama aturan teknisnya sehingga operator telekomunikasi maupun CP memberikan layanan konten tanpa memperhatikan hak konsumen.

 

Pemerintah memang telah mengatur bisnis para network provider tetapi tidak mengatur bisnis yang muncul dari para content provider.

 

Munculnya banyak content provider pada awal 2007 terbukti kurang diantisipasi pemerintah. Regulasi yang ada, yaitu Permenkominfo mengenai SMS Premium tahun 2009 pun kurang mengadopsi perkembangan teknologi dan layanan saat ini.

 

Kurangnya law enforcement dalam industri konten juga dinilai masih sangat terasa di saat banyak penyedia konten yang melanggar pada 2009, termasuk konten yang disediakan operator. Pelanggaran ini terus dibiarkan hingga meledak pada akhir 2011.

 

IDTUG berharap masyarakat pengguna telekomunikasi juga makin melek teknologi informasi. Hal ini tentunya butuh peran serta operator dan pemerintah dalam menyosialisasikannya. (GUS)