|
|
| Anggota Sindikat Pengedar Sabu Aceh-Medan Ditangkap |
|
Saat ditangkap, dari tangan tersangka, Anwar Muhammad alias Iwan (42) Warga Jalan Medan-Batang Kuis, Pasar X Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, polisi menyita 100 gram sabu murni senilai Rp80 juta yang disembunyikan dalam amplop. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan handphone. Namun sayang, seorang anggota sindikat lainnya yang disebut-sebut pemilik barang berhasil kabur setelah mengetahui rekannya ditangkap. Lelaki yang diketahui berinisial B itu kini menjadi buronan jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Medan. Kepala Polisi Resor Kota Medan Komisaris Besar Polisi Tagam Sinaga melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Juli Agung Pramono SH SIK MHum mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka merupakan pengedar sabu partai besar. “Tersangka baru dapat kita tangkap setelah petugas kami melakukan penyelidikan selama delapan hari. Dia kami tangkap di depan Kampus Unimed Jalan Pancing,” kata Juli Agung Pramono kepada andalas di kantornya, kemarin. Agung menyebutkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu. Lalu, mantan Wakasatreskrim Polresta Medan itu memerintahkan anggotanya dari Unit Idik II untuk melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata informasi itu benar. Kemudian, Kanit saya, AKP Tohap Siregar SH bersama tim, melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari rekannya, B (DPO). Tersangka juga mengaku sebagai kurir. "Jika berhasil mengantarkan sabu itu, dirinya memperoleh upah Rp2 juta,” papar Agung. Dalam perkara tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu, penyidik akan mempersangka yang bersangkutan dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” jelas Agung.(HER)
|




