|
|
| Awas! Ikan Impor Berformalin Masuk Medan |
|
Belawan-andalas, Bukan kali pertama Stasiun Karantina Ikan (SKI) Belawan menemukan ikan impor berformalin, tapi sudah berulangkali dan semua temua di-reekspor (dipulangkan) ke negara asal. Penemuan terakhir ada dua kontainer ikan gembung kuring (Frozen Mackerel Rastrelliger Kanagurta) seberat 48.000 Kg asal Pelabuhan Karachi Pakistan di dalam kontainer CPSU 5101948 dan HLXU 8713252 yang diangkut Kapal Nortem Valence, 3 Januari 2012.
Sesuai prosedur, setibanya ikan itu di Pelabuhan Belawan langsung diteliti petugas SKI Belawan hingga dilakukan penelitian laboratorium. Tiga kali dilakukan pengujian yaitu oleh Stasiun Karantina Ikan dengan nomor I/PI.5/46.0/I/2012/0029, laboratorium Pengendalain Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II No 0143/0187I1I2/2012, dan hasil uji laboratorium laporan Hasil Analisa Balai LPPMHP dengan nomor 0194/0224 I/2012 bahwa sampel frozen mackerel (ikan gembung kuring) dinyatakan berpengawet formalin. Hal itu disampaikan Kepala SKI Belawan Ir Felix Lumbantobing SPi MP, Kamis (26/1) di kantornya saat memaparkan hasil temuan mereka. Sesuai Kepmen Kelautan dan Perikanan No PER.15/MEN/2011 tertanggal 20 Juni 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke wilayah RI harus memenuhi persyaratan mutu dan apabila tidak sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan AKI harus membuat surat penolakan. Ditemukannya ikan berformalin itu maka pihak AKI Belawan menyampaikan surat penolakan terhadap pengimpor ikan tersebut yaitu PT Golden Cup Seafood dengan nomor 106/46.0/KI.360/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012. Selanjutnya Permen Kesehatan RI No 1168/MENKES/PER/IX/1999 perubahan No 722/MENKES/PER/IX/1999 tentang Bahan Makanan Tambahan bahwa formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan. Guna menyelamatkan manusia akibat penyakit yang ditimbulkan formalin maka diharapkan supaya ikan gembung kuring impor itu dikembalikan ke negara asal. "Jangan ada lagi pembiaran oleh pemerintah untuk dikeluarkan dari ruang pendingin di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), sebaiknya di-reekspor lah," tandas Felix. Dia menyebutkan saat ini ada 13 perusahaan yang menjadi importir ikan yakni PT Agung Sumatera Abadi, PT Toba Surimi Industries, PT Anugerah Semesta Perkasa, CV Soon Ho, CV Selat Malaka Frozen, CV Rezeki Kita, PT Medan Tropical Canning dan Frozen Industries, PD Anugerah Alam, PT Karya Agung Lestari Jaya, PT Golden Cup Seafood, PT Sari Ayu Windu Semesta, PT Bancar Makmur Indah, UD YSR Fishery. Dari kuota impor sebanyak 11.100.000 Kg, hingga saat ini sudah terealisasi 4.557.082 Kg dan tersisa 5.542.918 Kg. "Dapat dibayangkan bila 10 persen saja ikan impor itu mengandung zat kimia atau formalin, berapa ribu orang yang terancam berpenyakit akibat mengonsumsi ikan tersebut," ungkapnya. Memang, sambungnya, ikan-ikan impor itu kebanyakan dikonsumsi di restoran-restoran dan sedikit dipasarkan ke pasar-pasar tradisional sehingga perlu pengawasan ketat terhadap ikan berformalin itu beredar di masyarakat. Untuk itu Stasiun Karantina Ikan ekstra ketat mengawasi ikan-ikan impor itu, apalagi yang mengandung formalin supaya tidak sempat dipasarkan ke masyarakat. "Diminta kepada semua pihak jangan ada yang memberikan izin keluar ikan berformalin itu," tegas Felix mengingatkan.(DP) |




