Written by Sulaiman R Marbun    Friday, 27 January 2012 09:45   
Pembunuh Teller BRI Diserang Keluarga Korban Usai Sidang

RICUH–Petugas kepolisian harus bekerja ekstra keras saat membawa tersangka pembunuhan Teller BRI, almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong keluar dari ruang persidangan, Kamis (26/1) karena sejumlah kerabat dan keluarga korban yang emosi berusaha menghakimi para tersangka.Medan-andalas,Kericuhan terjadi usai sidang kasus pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong, teller BRI Syariah Jalan Pemuda, Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1). Tiga terdakwa pembunuh, yakni Ria Hutabarat, Suherman alias Embot, dan Eva Sari Rangkuti diserang keluarga korban yang emosi melihat ketiganya.

Meski telah mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian, berkali-kali wajah ketiganya terkena pukulan dari anggota keluarga korban. Rambut ketiga terdakwa juga sempat dijambak dan ditarik-tarik.

Insiden itu terjadi saat ketiga terdakwa hendak meninggalkan ruang Cakra VII menuju mobil tahanan yang akan membawa kembali mereka ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta. Beruntung, petugas berhasil mencegah aksi keluarga korban yang lebih anarkis lagi. Ketiganya langsung dievakuasi ke mobil tahanan dan diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sementara itu, pada persidangan, ketiga saksi masing-masing Khainidah Lubis (ibu korban), Rosiana Simangungsong (adik korban), dan Briptu Alfattah B (teman yang sempat dihubungi korban saat ditangkap para pelaku) dihadirkan guna didengarkan keterangannya di hadapan hakim.

Dua saksi yakni Khainidah dan Rosiana mengaku masih tetap pada keterangan yang telah disampaikan pada persidangan pekan lalu. “Masih tetap pada keterangan yang sebelumnya,” ujar Rosiana saat ditanya jaksa Pardomuan mengenai keterangan yang akan disampaikannya.

Sedangkan Alfattah, mantan ajudan Wakapolresta Medan menerangkan, pada 1 Agustus 2011 lalu, persisnya sekira pukul 17.00 WIB, dirinya sempat dihubungi korban. Ketika itu, korban meminta bantuannya karena ditilang polisi.

"Waktu itu korban sempat menghubungi saya. Korban minta tolong karena ditangkap polisi yang sedang razia. Korban mengaku ditangkap karena melanggar lampu merah dan tidak mengenakan sabuk pengaman," terang pria yang masih berstatus lajang tersebut.

Korban, kata saksi, sempat memberikan handphone-nya kepada salah seorang pelaku. Saksi sempat berbicara dengan pelaku yang mengaku berpangkat Bripka dan bertugas di Polda tersebut.

"Saya tidak ingat namanya karena agak samar-samar. Tapi yang saya ingat jelas dia ngaku pangkat Bripka dan bertugas di Polda. Saya sempat berbicara dengan pelaku dan minta tolong agar korban dibantu," bebernya.

Tak berapa lama setelah korban menelepon, sambung saksi, korban mengirimkan Short Message Service (SMS) kepadanya dan mengaku sedang disekap. "Saya disekap, tolong dibantu," ujar Alfattah kepada hakim yang diketuai Muhammad SH menyebutkan isi SMS yang dikirim korban kepadanya.

Setelah mendapat SMS itu, saksi menghubungi korban namun tidak diangkat. Ketika dihubungi kembali, handphone milik korban telah non-aktif.

“Saya sempat keliling mencarinya, tapi karena sudah mau berbuka puasa saya putuskan pulang ke rumah dan setelah berbuka saya kembali mencarinya namun tidak ketemu,” ujarnya sembari mengaku sehabis berbuka puasa, HP korban aktif kembali namun tetap tidak diangkat.

Kabar kematian korban, kata saksi, diperoleh dari anggota Sat Reskrim Polresta Medan pada 5 Agustus 2011. Saksi mendapat informasi kalau jasad korban ditemukan di daerah Tele, Kabupaten Samosir.

“Tapi saya baru lihat jasadnya tanggal 6 Agustus 2011 di Rumah Sakit Pirngadi bersama tim lainnya. Diperkirakan korban sudah meninggal dunia dua hari sebelumnya,” ujar saksi yang mengaku ikut dalam tim pencarian korban.

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan tim mengarah kepada keempat pelaku. Mereka dua pasang suami istri. Seorang di antaranya anggota polisi yang sudah disersi. “Ini tiga terdakwanya,” ujar saksi sembari menunjuk para terdakwa.

Keempat terdakwa, tambah saksi, memiliki peran berbeda. Keterangan itu diperoleh dari hasil interogasi yang dilakukannya. “Si Embot (Suherman,red) awalnya cuma megang sama Ria karena Eva sedang mengikat korban. Tapi Embot juga yang melakukan eksekusi dengan cara mengikat tali ke leher korban. Itu dia (Embot, red) yang bilang waktu saya tanyai,” ujar saksi sembari menjelaskan motif tersebut awalnya hanya perampokan yang sudah direncanakan karena pelaku merupakan tetangga korban dan sudah tahu aktivitas korban.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang hingga 2 Februari 2012 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(THA)